Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumumkan, partainya telah memberhentikan kadenya Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai. Pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Tahkim PKS yang menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS untuk memberhentikan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
“Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," terang Presiden PKS Sohibul Iman melalui keterangan resmi, Senin (04/04) pagi.
Sohibul menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu Fahri Hamzah.
“Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," ujar Sohibul.
Dalam keterangannya, Sohibul membeberkan sejumlah hal terkait sikap dan pernyataan Fahri yang dinilai tidak sesuai dengan arahan partai.
“Beberapa pernyataan FH yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; menyebut “rada-rada bloon” untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dikemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan," jelas Sohibul.
Fahri dinilai mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; Pasang badan untuk 7 proyek DPR RI, dimana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.
Dijelaskan, sebenarnya, Fahri sudah diberikan briefing pimpinan PKS pada 1 September 2015. “Briefing kepada saudara FH dilakukan pada tanggal 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Dalam pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 tersebut hadir 3 anggota DPTP yaitu Ketua Majelis Syuro (KMS), Wakil Ketua Majelis Syuro (WKMS), dan Presiden PKS serta FH," urai Sohibul.
Sohibul menyebut, dalam pertemuan itu, Ketua Majelis Syuro Salim Segaf menyampaikan arahan kepada Fahri yang secara substansi adalah bahwa sebagai partai kader dan partai dakwah, dia diminta benar-benar tampil sesuai karakteristik partai kader dan partai dakwah dengan kedisiplinan dan kesantunannya.
"Untuk itu KMS meminta agar FH menyesuaikan diri dengan arah kebijakan tersebut, dan senantiasa melakukan syuro serta mengindahkan arahan Partai, terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi Partai. Apalagi posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," ujar Sohibul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved