Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali rencana eksekusi mati terhadap 2 warganya, yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Kedua terpidana itu telah menunjukkan perubahan.
"Australia menentang hukuman mati baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Sementara Australia menghormati supremasi hukum di Indonesia. Kami meminta Indonesia mempertimbangkan kembali keputusannya untuk mengeksekusi dua warga negara Australia," ujar Abbott dalam sebuah pernyataan, Jumat (23/01) seperti dikutip Channel NewsAsia.
Dikatakan Abbott, kedua warga negaranya itu sudah menunjukkan perubahan. Bahkan, Sukumaran dan Chan membantu proses rehabilitasi tahanan lainnya.
Abbott dan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengaku terus berkomunikasi intens dengan perwakilannya di Indonesia guna memantau terus proses hukum kedua warga negaranya.
"(Kami) akan terus melakukan upaya melalui jalur paling efektif untuk mencegah Sukumaran dan Chan dieksekusi (mati)," kata Abbott.
Sukumaran dan Chan divonis hukuman mati pada 2006 lalu atas keterlibatannya dalam sindikat penyelundup heroin dari Bali ke Australia, yang disebut Bali Nine. Upaya grasi Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo bulan lalu. Menyusul, permintaan grasi Chan juga ditolak Jokowi pada Kamis (22/01). Dengan penolakan ini, keduanya tinggal menunggu waktu eksekusi mati di depan regu tembak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved