Polda Jawa Barat telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang melibatkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dalam kasus itu, Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. "Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujar dia kepada pers, Jumat (04/05).
Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro saat mendatangi Bareskrim Polri Jumat (04/05), juga membenarkan SP3 kasus tersebut. Sugito datang untuk mengambil barang bukti milik Rizieq yang sebelumnya diperiksa terkait kasus tersebut.
"Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sugito menyebut, kasus ini diberi SP3 karena tidak memenuhi unsur pidana dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu "Sehingga bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," ujar dia.
Sugito mengaku tidak mengetahui secara rinci kapan kasus ini dihentikan. Ia pun menjelaskan, ceramah Rizieq yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut adalah ceramah biasa. Ceramah itu mengkritisi mengenai masalah Pancasila. "Kalau mengkritisi terhadap Pancasila itu kan di BPUPKI juga dulu dikritisi Itu kan kalau Piagam Jakarta," ujar dia.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri dari Bareskrim Polri. Putri Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved