Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Rumah ini ternyata menjadi pabrik rahasia atau clandestine laboratory narkoba jenis ganja sintetis terbesar di Indonesia.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 1,2 ton ganja sintetis siap edar dan bahan baku sekitar 2 ton yang siap diproduksi.
"Barang bukti yang diamankan yakni ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers di Kota Malang, Rabu (3/7/2024).
Polisi juga menemukan 40 kilogram bahan baku yang setara dengan 2 ton produk jadi. Total zat kimia yang kami amankan bisa diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi.
"Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi ganja sintetis dan produk narkoba lainnya di rumah tersebut," kata Wahyu.
Selain itu, di dalam pabrik narkoba tersebut juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya.
Dengan sejumlah barang bukti tersebut, Wahyu menyatakan bahwa pabrik ganja sintetis di Kota Malang itu merupakan yang terbesar di Indonesia. Pasalnya, polisi belum pernah mengungkap barang sitaan ganja sintetis sebesar itu.
"Jadi kenapa ini disebut terbesar di Indonesia, karena 1,2 ton sinte ini adalah yang terbesar kami ungkap di Indonesia," kata Wahyu.
Dalam penggerebekan kali ini, 5 orang tersangka diamankan. Lima orang ini bukan warga Malang, melainkan warga Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk di Malang kami mengamankan lima tersangka warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28)," kata Wahyu.
Lima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved