Seorang selebgram Kota Bogor ditangkap karena kedapatan mempromosikan judi online (judol). Selebgram tersebut berinisial S dan ditangkap pada 3 Oktober 2024 di daerah Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S berusia 19 tahun, warga Kota Bogor, dengan nama akun IG @ccacyna_," kata Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, di Mako Polresta Kota Bogor, Senin (21/10/2024).
Menurut Bismo, Selebgram S mempromosikan situs judi online KERANG SLOT dengan menerima bayaran sebesar Rp.2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan. Uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Awal mula pengungkapan saat S mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram miliknya pada 2 April 2024.
Tawaran itu disetujui S dan sudah tiga kali menerima pembayaran.
Kini, S ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 (3) UU 1/ 2024 atas perubahan kedua UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 juta.
Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online.
"Kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online. Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110," pungkas Bismo. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved