Komisaris Utama PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel, Jumat (15/3/2024), mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diperiksa dalam kasus pertambangan di luar Izin Usaha Pertamgangan (IUP).
Endre dijadwalkan diperiks dalam kasus pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera hingga merugikan negara sebesar Rp313 miliar.
Namun, sudah Kejati Sumsel sudah tiga kali dipanggilKPK Untuk diperiksa. Yakni pada 18 Januari, 22 Februari dan 27 Februari 2024, politisi Nasdem yang duduk sebagai anggota DPR periode 2014-2019 itu mangkir tidak datang.
Sebab, kasus yang sebelumnya telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tahun 2013 ini akan kembali dibuka alias SP3 dicabut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati Sumsel, terhadap 6 saksi, dan 7 saksi ahli ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi.
Yakni, melanggar Pasal 4 dan Pasal 158 UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Pasal 36 Ayat 1, Pasal 22 Ayat 1, Pasal 68, Pasal 69 ayat 1, Pasal 98 UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan tambang milik Politisi Nasdem, Endre Saifoel beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.
Perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 Fraksi Nasdem itu diduga melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.
Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp313 miliar.
Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp4,6 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved