Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Polri membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Antikorupsi). KPK menyatakan siap bekerjasama dengan unit baru bentukan Polri tersebut untuk bersama-sama memberantas korupsi.
"Tentu KPK tidak merasa tersaingi dengan dibentuknya Densus Antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif , Selasa (18/07).
Laode menilai, pembentukan Densus Antikorupsi dapat meningkatkan efektivitas kerja kepolisian dalam rangka pemberantasan korupsi. Dia berharap, KPK dan Polri bisa berkoordinasi lebih baik.
Dikatakan Syarif, KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia memastikan, KPK tidak akan terganggu dengan kinerja Densus Antikorupsi. "KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya," tegas dia.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapar dengan Komisi III DPR Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan keinginannya membentuk Densus Antikorupsi. Tito memastikan, Densus Antikorupsi dibuat tidak untuk menyaingi KPK.
Densus Antikorupsi akan bekerja sama dengan KPK. Sebab, KPK hanya memiliki 150 penyidik. Ini membuat KPK kewalahan menangani seluruh perkara korupsi yang ada.
Tito mengatakan, sudah membahas hal ini dalam focus group discussion (FGD) dengan pihak internal maupun eksternal Polri. Nantinya, tim Densus Antikorupsi akan ditempatkan di bekas Gedung Polda Metro Jaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved