Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pengakuan Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media massa.
"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu pagi (03/08).
Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa pagi (02/08). Haris dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, Martinus enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor. "Nanti saja, tunggu konpers."
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
Menurut Haris, kesaksian Freddy disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Saat itu Freddy bercerita bahwa dia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.
Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari Tiongkok.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari Tiongkok seharga Rp5.000. Sehingga, dia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp10.000 hingga Rp30.000 per butir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved