Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap maling besi rel kereta api. Ketiga pelaku ini ditangkap polisi di Karawang, Jawa Barat.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo, Jajang Karmana alias Ujang, dan Jejen Jaenal alias Ajen. Usai diringkus, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jabar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa rel bekas seberat 7 ton serta alat potong seperti tabung gas, las, dan truk pada Sabtu (12/10/2024).
"Rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, dikutip Senin (14/4/2024).
Ayep menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api sesuai hukum yang berlaku.
"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ujar Ayep.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 ini berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved