Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) 20 Februari 2024.
Publisher Rights adalah aturan atau regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Meta, Instagram, Facebook, dan lainnya, agar memberikan timbal balik yang seimbang atas penayangan konten berita dari media lokal dan nasional.
Hingga saat ini Dewan Pers belum menerima respons resmi dari para perusahaan platform atas Perpres Publisher Rights.
"Secara langsung memberikan respons keluarnya Perpres ini belum disampaikan kepada Dewan Pers maupun pemerintah, setidaknya Dewan Pers ya," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Menurut Rahayu, Google, Meta, dan perusahaan platform lainnya juga sudah dilibatkan dalam pembentukan Perpres ini.
"Mereka juga berulang kali mendatangi Dewan Pers untuk membahas kebijakan tersebut," kata Rahayu.
Rahayu mengatakan, tak hanya dengan Dewan Pers namun perusahaan platform beberapa kali ikut dalam pembahasan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Rahayu meyakini mereka sudah terlibat cukup banyak dalam pembentukan Perpres itu.
"Juga fasilitasi yang disampaikan yang diberikan kemenkumham pada saat proses harmonisasi kebijakan ini. Jadi respons dalam artian proses panjang, mereka selalu dilibatkan," kata Rahayu.
Di sisi lain, Meta telah menyatakan keyakinannya bahwa undang-undang Indonesia tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita untuk konten yang diposting secara sukarela ke platform mereka.
"Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel, dikutip dari Reuters.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved