Produk tabung gas 3 kilogram palsu diperkirakan memenuhi pasaran. Sinyalemen itu datang dari pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, PT Pertamina sebagai produsen gas tidak mungkin menambah jumlah tabung yang beredar sesuai ketentuan yang digariskan pemerintah.
"Pertamina hanya membeli dari perusahaan yang direkomendasikan. Pertamina tidak mungkin memproduksi tabung yang tujuannya untuk dijual, dia hanya memproduksi untuk dibagikan secara gratis," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (06/07).
Menurut Said, Pertamina tidak mungkin memproduksi tabung melebihi jumlah yang dibolehkan pemerintah. Sejauh ini, pemerintah sebagai pemegang saham selama ini tidak pernah mengeluarkan persetujuan untuk memproduksi tabung gas di luar yang ditugaskan pemerintah.
Karena itulah, Kementerian BUMN memperkirakan adanya tabung gas 3 kg ilegal yang masuk ke pasar. Bahkan diduga, ada pihak-pihak yang sengaja memproduk tabung gas tanpa sepengetahuan pihak terkait. Dugaan tersebut juga didasarkan pada banyaknya perusahaan yang tiba-tiba memproduksi tabung gas dan membentuk asosiasi. Hal tersebut bisa dipahami mengingat proyek pengadaan tabung gas ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Karena itulah, Said Didu meminta, Pertamina jangan disalahkan terus dalam kasus tersebut. Soalnya, dalam kasus meledaknya tabung gas 3 kg, Pertamina tidak bersalah. Meski begitu, ia setuju pengawasan harus betul-betul ditingkatkan.
Hukum Desainer
Said Didu juga meminta pertanggungjawaban insinyur pendesain tabung gas LPG 3 kilogram tersebut. Dari banyaknya kasus meledaknya tabung gas LPG tipe ini, ia menganggap sang insinyur tersebut tidak lagi layak bekerja di bidangnya. Ia malah merekomendasikan insinyur perancang itu dihukum untuk mempertanggungjawabkan ketidakprofesionalismenya.
"Engineer yang merancang tabung itu, karena menyebabkan korban berjatuhan, jadi harus dihukum," kata Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) itu, di Jakarta, kemarin.
Hukuman sangat pantas diberikan kepada para insinyur jika dalam rancangan produk LPG yang dibuatnya tak sesuai spesifikasi yang memperhatikan keselamatan. Orang yang membuat selang dan regulator LPG tidak sesuai spesifikasi, kata dia, juga harus dihukum.
Said Didu mengusulkan hal itu, agar ke depan para insinyur akan patuh terhadap standarisasi sebuah proyek atau produk yang akan dirancangnya. "Kalau disuruh merancang sesuatu yang tidak sesuai standar, dia nantinya tidak akan mau."
Selama ini, dalam pandangan PII sudah banyak kasus kematian dari anggota masyarakat akibat rancangan produk insinyur yang tidak sesuai spesifikasi yang standar. Sebagai contoh kasus tewasnya pengendara mobil akibat struktur areal parkir yang tidak sesuai atau pun rel kereta yang tidak cocok.
PII segera mengajukan regulasi baru yang mengatur mengenai sertifikasi profesi insinyur. Sebelumnya, PII sebetulnya sudah pernah mengajukan rancangan UU Engineering. Namun, kebijakan yang mengatur profesi para teknisi itu tak pernah dibahas DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved