Calon Independen Pilkada Minimal Didukung 40.375 Orang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mempersilakan warga yang ingin maju Pilkada 2024 secara independen. Syaratnya calon independen tersebut bisa mengumpulkan 40.375 foto kopi Kartu Tanda Penduduk…
M Yudha | 8 Mei 2024 | Selengkapnya