Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ia dilaporkan terkait pernyataannya yang meminta kenaikan PPN menjadi 12 persen ditunda.
Pernyataan Rieke yang disampaikan melalui media sosial tersebut dianggap memprovokasi masyarakat. Pengadunya bernama pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal adanya laporan terhadap Rieke.
"Laporan ada. Ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan," kata Dek Gam kepada wartawan, Minggu (30/12/2024).
Dalam surat panggilan yang beredar, tertulis bahwa MKD menerima pengaduan yang mengadukan Rieke karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Seharusnya, MKD akan memanggil Rieke pada hari ini, Senin (30/12/2024), di ruang rapat MKD. Namun pemanggilan terhadap Rieke ditunda lantaran para anggota DPR masih berada di dapil masing-masing karena masih masa reses.
"Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," ujarnya.
Sebelumnya, penolakan soal kenaikan PPN 12 persen pernah disampaikan Rieke dalam rapat paripurna pada Kamis (5/12/2024)
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini. Mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke saat menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna tersebut. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved