Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan malam tahun baru 2025.
“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup,” demikian bunyi seruan bersama yang disamoaikan melalui keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Seruan tersebut juga mencakup larangan kegiatan pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balap kendaraan, dan bentuk perayaan lainnya yang dianggap tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Forkopimda juga melarang peredaran petasan, mercon, kembang api, terompet, atau barang sejenis yang bisa mengganggu ketertiban dan menciptakan kerumunan massa.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di masyarakat serta mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan.
Melalui seruan tersebut, Forkopimda mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian dalam menjaga syariat Islam dan menghormati nilai-nilai budaya lokal.
Forkopimda juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya keamanan dan keharmonisan di kota yang dikenal dengan prinsip syariat Islam ini.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta merawat kedamaian di Kota Banda Aceh," demikian tertulis dalam seruan tersebut.
Forkopimda berharap seruan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat dan menjadi pedoman dalam menghadapi perayaan Tahun Baru Masehi, agar Kota Banda Aceh tetap damai, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved