Komisi II DPR RI menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (2/1/2025).
Rifqinizamy memastikan Komisi II bersama pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan membentuk norma baru terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Menurut Rifqinizamy, pembentukan norma itu akan masuk ke dalam RUU Omnibus Law Politik.
“Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya adalah juga terkait UU Pemilu, maka ya dimasukin ke situ,” jelas Rifginizamy.
Rifqinizamy menyambut baik putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.
Menurut Rifqinizamy, putusan MK tersebut berdampak kontestan di Pilpres akan semakin banyak dan itu sehat bagi demokrasi.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” pungkas Rifqinizamy.
“MK keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkas Rifqinizamy. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved