Dampak yang dialami masyarakat adalah layanan keimigrasian yang terganggu. Akibatnya terjadinya antrean panjang di imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
PDN diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pasal 1 merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Pusat Data Nasional --yang kini beroperasi adalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2)-- tak hanya mendukung layanan keimigrasian.
Perpres yang sama menyebutkan dalam pasal 27 ayat 4, "Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung."
Mengacu pada pasal tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia juga menggunakan layanan dari PDN Sementara yang kini tumbang.
Laman Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu (22/6/2024), menyebutkan kalau pada tahun 2020 dan tahun 2021, Pusat Data Nasional ini dipakai oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.
Berikut adalah daftar 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN:
ANRI (Arsip Nasional RI)
BKN (Badan Kepegawaian Negara)
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
Dewan Kerajinan Nasional
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
Kementerian Agama
Kementerian ATR/ BPN
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Pengawas Pemilu
Bappenas
BIG (Badan Informasi Geospasial)
DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Badan Pusat Statistik
BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
BSN (Badan Standardisasi Nasional)
Kantor Staf Presiden
Kemenko PMK
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Kesehatan
Kementerian Keuangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian PUPR
Kementerian Sosial
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komisi Yudisial
Komnas HAM
LAPAN
Lembaga Administrasi Negara
Mahkamah Konstitusi
Ombudsman
Perpustakaan Nasional
PPATK
Setjen DPR RI
Setjen MPR RI
Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
Kementerian Perhubungan
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Penggunaan PDN diklaim menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja.
Selain itu juga mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.
Sejauh dalam proses pembangunan PDN, Kominfo menyelenggarakan layanan PDN Sementara yang bisa dipakai semua instansi atau kementerian dan lembaga.
Layanan yang diberikan PDN Sementara meliputi:
1. Penyediaan layanan governement cloud computing (di mana ekosistem PDN disediakan Kominfo)
2. Integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pemerintah pusat dan daerah ke PDN
3. Penyediaan platform proprietary dan open source software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE, dan
4. Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence bagi Instansi pemerintah pusat dan daerah.
Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami gangguan sejak 20 Juni 2024 dan berdampak terhadap sejumlah layanan publik, termasuk sistem imigrasi.
Sampai saat ini di media sosial (medsos) masih berseliweran informasi yang menyebutkan kalau pengurusan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, masih mengalami antrean karena gangguan server PDN tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan di PDNS-2 itu.
Dalam keterangan resmi Kominfo, Sabtu (22/6/2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, langkah pemulihan server PDN dari gangguan telah dilakukan.
Menurut Kominfo, perkembangan dari pemulihan server PDN, salah satunya layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.
"Sebagian layanan imigrasi melalui autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. Sedangkan layanan autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihan," kata Semuel.
Semuel mengatakan, agar proses keimigrasian bisa berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan oleh Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Semuel mengungkap kalau Kominfo berupaya melakukan upaya-upaya pemulihan secepatnya sembari memperhatikan aspek kehatian-hatian dan mengutamakan kepentingan publik dan pengguna layanan.
"Upaya-upaya tersebut dilakukan secara intensif bersama dengan PT Telkom sebagai penyelenggara Pusat Data, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), dan Kementerian atau Lembaga terkait," kata Semuel.
Dalam hal layanan keimigrasian, Kominfo bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved