Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, seharusnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
Putri akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Namun hingga siang hari, Putri tak tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Indira selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem itu diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat (2/2) lalu.
"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (6/2).
Ada pun saksi lain yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK adalah Ali Andri, seorang swasta. Ali didalami soal dugaan aliran uang untuk keperluan SYL.
Sebelumnya, Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka. Yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
KPK menjeratnya SYL dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS setiap bulannya.
Ada pun uang tersebut berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.
Uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umrah menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.
Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp107,5 juta, membelanjakan atau membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.
Tim Penyidik KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi kasino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan, serta menyita satu unit rumah di wilayah Jakarta Selatan yang diduga milik SYL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved