Korupsi Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka
![](https://politikindonesia.id/uploads/images/2025/02/image_750x_67a6cc8c80de0.jpg)
//
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Isa jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Jumat (7/2/2025).
Dalam perkara Jiwasraya, saat itu Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.
Isa diduga turut terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang telah menyebabkan kerugian PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar mengatakan, tersangka Isa dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro,pihaknya akan menghormati seluruh proses yang tengah berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Qohar.
Dalam kasus korupsi tersebut, sudah ada beberapa terdakwa yang dijatuhi vonis. Di antaranya, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Benny dan Heru Hidayat menjadi dua pemain utama dalam kasus Jiwasraya, dengan mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi.
Benny Tjokro mendapat keuntungan Rp6,078 triliun atau tepanya Rp6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp10,729 triliun atau tepanya Rp10.728.783.375.000. Keduanya telah merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved