Gaji PNS Dipastikan Tak Kena Efisiensi
![](https://politikindonesia.id/uploads/images/2025/02/image_750x_67a6c998d5c6b.jpg)
//
Kepala Kantor Komunikasi (PCO) Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, kebijakan efisiensi yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk memangkas belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," kata Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS tetap akan dibayarkan. "Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan.
Hasan menjelaskan, gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.
Kemudian gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya beradar rumor tentang kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved