Pernyataan Dasco Coreng Presiden Prabowo
![](https://politikindonesia.id/uploads/images/2024/08/image_750x_66aacf1b854c9.jpg)
//
Pengamat Politik yang juga Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mengatakan, pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal tidak dapat dibenarkan secara hukum Tata tertib (tatib) DPR No 1 Tahun 2020 tak dapat dibenarkan.
Sebelumnya, Dasco beralasan perubahn Tatib DPR itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
“Fungsi pengawasan tidak berarti memberikan kewenangan untuk mencopot pejabat tinggi negara. Ini justru melanggar prinsip good governance dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi konstitusional DPR,” kata Noor Azhari, Sabtu (7/2/2025).
Menurut Noor Azhari, sikap Dasco tersebut bisa mencoreng citra Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya.
Noor Azhari mengatakan, pemerintahan baru berjalan 3 bulan tapi sikap DPR seakan arogan seperti ini. Apalagi anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang jadi Wakil Ketua DPR sering menimbulkan kegaduhan politik.
"Ini merugikan citra presiden dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” kata Noor Azhari.
Menurut Noor Azhari, gaya politik Dasco yang bertindak seolah-olah sebagai shadow president harus segera dihentikan.
"Jika terus dibiarkan maka DPR akan menjadi lembaga yang terlalu dominan dan melampaui batas-batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi,” kata Noor Azhari.
Sebelumnya, Dasco yang juga Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut bahwa Tatib DPR hanya sebagai saran bagi pemerintah terkait dengan pejabat negara yang dinilai patut dievaluasi.
"Nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah. Menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dasco menjelaskan, dalam Tatib DPR yang disahkan dalam paripurna tersebut terdapat aturan yang mengevaluasi calon-calon pejabat negara yang sudah dilakukan fit and proper test di DPR yang bersifat internal dan bisa dijadikan rekomendasi oleh pemerintah.
"Jadi Tatib itu sebenarnya untuk internal. Internal kemudian hasil dari fit and proper test itu kan selama ini dalam fungsi pengawasan DPR itu kemudian tidak ada tindak lanjut,” jelas Dasco. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved