Setelah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (Ormas), kini pemerintah bersepakat untuk memberikan IUP kepada perguruan tinggi.
Rencana pemberian IUP ke perguruan tinggi tersebut disampaikan dalam revisi UU Mineral dan Batubara yang sudah ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis (23/1/2025), sebagai usul inisiatif dari DPR RI
Tapi sejumlah akademisi menolak hal tersebut. Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi dinilai tidak tepat. Bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru.
Hal itu disampaikan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dalam "Pesan Kebangsaan" yang disampaikan Gerakan Nurani Bangsa di Griya Gus Dur, Jl. Taman Amir Hamzah No.8 Pegangsaan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
"Terkait dengan tambang sebaiknya kembali ke konstitusi. Jangan dibagikan ke perguruan tinggi (PT) atau ke ormas-ormas karena muncul ketidakadilan, ada yang dapat ada yang tidak. PT dan ormas bukan bidangnya," kata Lukman.
Lukman jugamenambahkan, persoalan lain yang muncul adalah soal apa indikator yang membuat sebuah perguruan tinggi layak atau tidak mendapat IUP.
Itu sebabnya, bila dikembalikan kepada yang ahlinya maka persoalan tambang akan mudah diatasi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk mendapat IUP, seperti yang diberikan kepada ormas keagamaan.
"Pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi," kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq beberapa waktu lalu. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved