Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera ikutserta di lelang jam super mahal buatan Francois Paul Journe di Jenewa, Swiss.
Jam buatan FP Journe itu laku 6,525 juta dolar AS. Dengan harga segitu, sudah dipastikan pajaknya pun sangat besar.
Ada pun Tan Kian merupakan pemilik hotel JW Marriot, Ritz Carlton, dan perkantoran mewah kawasan SCBD di Jakarta.
Tan Kian, konglomerat yang punya aset properti mewah nan mentereng di kawasan bisnis terpadu atau Central Business District (CBD) Mega Kuningan, dan Sudirman.
Tan Kian adalah pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group. Konsultan properti Leads Property Indonesia mengelompokkan Dua Mutiara Group ini sebagai pengembang eksklusif atau boutique developer. Perusahaan ini hanya membangun properti-properti premium dengan jumlah terbatas. Sebut saja pusat belanja Pacific Place, perkantoran Pacific Place, perkantoran Millenium Centennial Tower, perkantoran Sahid Sudirman Center, Ritz Carlton Hotel and Residences, JW Marriott Hotel, dan Botanica Apartment.
Mereka juga bukan pengembang yang berbasis supply driven, melainkan pencipta tren dan pengendali pasar. Triliunan rupiah mereka gelontorkan.
Termasuk proyek teranyar South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Proyek ini merupakan apartemen dengan harga termurah Rp3,2 miliar dan termahal Rp7 miliar per unit.
Nama Tan Kian sempat disebut-sebut dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Skandal Jiwasraya menjerat Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun.
Dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang vonis perkara itu pada 26 Oktober 2020, majelis hakim turut menuturkan aliran pencucian uang Benny Tjokro.
Salah satu aliran uang yang menjadi sorotan itu perihal pembelian tanah untuk kemudian dibangun menjadi apartemen South Hill di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tertuang dalam vonis itu nama konglomerat properti bernama Tan Kian.
Berikut paparan dalam vonis itu: Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan menggunakan PT Duta Regency Karunia kemudian pada 2015 terdakwa (Benny Tjokro) membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya.
Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, yakni hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.
Di samping itu, juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati terdakwa akan mendapatkan bagian 70% dan Tan Kian akan memperoleh bagian sebesar 30%.
Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut.
Selain terseret kasus Jiwasraya, nama Tan Kian itu kini kembali muncul dalam skandal Asabri.
Pada Rabu, 10 Februari 2021 jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi salah satunya yaitu Tan Kian.
Dalam jadwal pemeriksaan itu nama Tan Kian disebut sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 19 Februari 2021 lalu mengatakan, pemeriksaan Tan Kian diperlukan untuk mencari tahu mengenai kerja sama bisnis antara Benny Tjokro dengan Tan Kian.
Salah satu aset yang disebut Febri yaitu South Hill yang juga sudah pernah muncul dalam perkara Jiwasraya.
"Kalau Tan Kian ini kita melihatnya dia ini ada kerja sama usaha atau bisnis dengan Benny Tjokro, ya kayak seperti di mana South Hill, tanah punya Benny Tjokro, dia investasi untuk bangunan, ada sharing modal di situ," kata Febrie.
"Nah ini yang kita pastikan satu per satu tentang status kerja sama dan aset-aset yang sumbernya dari Benny Tjokro. Itu yang mau kita pastikan, berapa hak Benny Tjokro di usaha-usaha itu dan apakah memang kerja sama ini memang murni kerja sama dalam konteks bisnis," imbuhnya.
Febrie mengatakan, penyidik jaksa membutuhkan keterangan Tan Kian mengenai kerja sama bisnis dengan Benny Tjokro itu. Saat itu Kejaksaan Agung membuka kemungkinan bagi Tan Kian untuk menjalani pemeriksaan lagi.
"Kami mau memastikan sampai seberapa jauh pengetahuan dia dari sumber dana yang Benny Tjokro kerjasamakan. Saya lihat ada kemungkinan diperiksa karena kan asetnya tidak hanya di satu tempat yang dikerjasamakan," kata Febrie.
Menurut Febrie, karena itulan makanya Tan Kian juga diperiksa lagi. Intinya tentang pengetahuan ada alat bukti Tan Kian ini terhadap barang-barang atau uang yang dikerjasamakan dengan Benny Tjokro, apakah dia tahu sumbernya dari Jiwasraya, Asabri, kan didalami.
Namun Taipan properti, Tan Kian membantah isu Benny Tjokrosaputro diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen.
Pengacara Tan Kian, Andi Simangungsong dalam siaran pers, Selasa (28/1/2020), menyampaikan bantahan.
Pernyataan disampaikan setelah pemberitaan mengenai Tan Kian menyebar, pasca diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (27/1/2020) lalu.
"Sehubungan dengan adanya beberapa pemberitaan di media massa seolah-olah Benny Tjokro diduga bekerjasama dengan Tan Kian ataupun diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan Benny Tjokro," kata Andi Simangunsong memberikan bantahan. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved