Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Semua barang terkena tarif pajak baru ini, kecuali sembako.
Penerapan tarif pajak baru itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Airlangga menjelaskan, tarif PPN 12% tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.
Barang yang bebas PPN di antaranya yaitu beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas bebas atau 0%. Jadi seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang diberikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12% pada tahun 2025. Namun disebutkan kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah.
Kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, DPR RI sudah mengungkapkan kenaikan PPN 12% hanya menyasar barang mewah. DPR mengungkap hal itu usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengatakan, kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif.
"Pungutan 1% hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama," kata Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, Pemerintah hanya memberikan beban PPN 12% kepada konsumen pembeli barang mewah.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11%)," kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024) lalu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved