Pemilihan Ketua DPD RI Diduga Berbau Suap
![](https://politikindonesia.id/uploads/images/2025/02/image_750x_679efe9f5f4ba.jpg)
Pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 lalu diduga berbau politik uang.
Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan melaporkan senator asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (RAA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemilihan pimpinan DPD RI.
Melalui video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "Money Politic Pemilihan Pimpinan MPR dan Ketua DPD RI", Kamis (6/2/2025), ia mengungkapkan dugaan politik uang tersebut.
"Saya laporkan karena ada indikasi tindak pidana korupsi yang menguntungkan dirinya pribadi dan merugikan negara. Sebagai anak bangsa saya peduli dengan keadaan bangsa," kata Irfan.
Irfan mengaku sempat diminta mengambil uang suap terkait pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR, lalu menyerahkannya ke RAA.
Menurut Irfan, anggota DPD yang diduga menerima uang suap tersebut berjumlah sekitar 95 orang. Tapi hingga saat ini, laporan yang disampaikan Irfan sejak 6 Desember 2024, mangkrak di KPK.
"Mental pejabat kita sekarang banyak yang bobrok sehingga perlu dievaluasi," kata Irvan.
DPD RI periode 2024-2029 pada pada 1 Oktober 2024, resmi menetapkan paket pimpinan sejumlah 4 orang senator yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan.
Keempat senator yang menjadi pimpinan DPD RI 2024-2029 yakni Ketua Sultan B Najamudin bersama tiga calon Wakil Ketua DPD RI yakni GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. Mereka dipilih berdasarkan sistem paket. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved