Ratusan karyawan PT Angkasa Pura Bali melakukan aksi mogok kerja. Aksi ini dilakukan untuk meminta perusahaan menghapus kata 'project' dalam SK karyawan tetap yang mereka terima.
Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Supports Made Dodik Satriawan di Kabupaten Badung Senin mengatakan, aksi ini dilakukan agar pihak APS segera menghapus kata 'project' dalam Surat Keputusan Karyawan Tetap Project, yang membuat nasib mereka abu-abu.
“Bahasa di SK ada kata 'project' itu sangat abu-abu karena yang seharusnya perjanjian kerja berlaku sampai pensiun, tapi menjadi dari 2022 hanya bekerja sampai 2026, lalu setelah itu ke mana, kan kerisauan bagi teman-teman,” katanya.
Dodik menjelaskan, karyawan yang ditempatkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai ini tidak meminta Angkasa Pura Supports langsung menerapkan permohonan mereka, namun setidaknya memberi mereka kepastian soal tuntutannya.
“Bisa di-iya-kan dulu, sesudah itu seperti apa teknisnya kami memahami yang namanya cabang harus berkoordinasi ke pusat, itu kami bijaksanai,” ujarnya menambahkan.
Sebanyak 250 karyawan yang melakukan mogok kerja secara bergilir sesuai shift kerja tersebut mengaku sudah mempelajari kondisi ini sejak tiga tahun, namun seiring waktu mereka menyadari banyaknya kejanggalan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Aksi ini dinilai sebagai tindakan paling profesional yang dapat mereka lakukan, dengan harapan penghapusan kata project di surat keputusan pegawai tetap dapat berdampak ke hak mereka yang belum didapatkan.
Wakil Ketua I Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Supports I Nengah Lacur menambahkan, beberapa kasus hak yang tidak diperoleh karyawan tetap seperti kompensasi ketika bekerja sampai di tahun ke-13, kemudian hak cuti, dan tunjangan kerja.
“Yang mungkin disegani atau ditakuti dengan gampang diberikan cuti, tapi yang baru susahnya luar biasa, bahkan kemarin ada yang cuti karena orang tua kandungnya meninggal dunia itu dipersulit padahal ada hak cuti dan punya alasan penting,” katanya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved