Saksi calon anggota DPD nomor urut 2 AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Mochammad Rahmatullah Al Amin, menduga adanya penggelembungan suara di wilayah Madura. Sebab ratusan ribu suara yang dirah LaNyalla tiba-tiba raib.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menggelar rekapitulasi Pemilu di Hotel Shangri-La Surabaya, Jumat (8/3/2024).
Pemilu DPD RI dari Dapil Jatim diikuti 13 orang Calon Anggota. Di antaranya, AA Ahmad Nawardi, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Abdul Qodir Amir Hartono, Adilla Aziz, Agus Rahardo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama dan Mohammad Trijanto.
“Dari 13 calon anggota DPD RI asal Jatim itu terdapat 3 calon incumbent yakni AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Ahmad Nawardi dan Adilla Aziz,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024, telah selesai penghitungan pada 32 kabupaten/kota. Tidak termasuk Surabaya, Jember, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
Berdasarkan penghitungan per 5 Maret 2024 masing-masing calon mendapat perolehan sebagai berikut: AA Ahmad Nawardi (1.346.345), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (2.298.719), Abdul Qodir Amir Hartono (1.207.046), Adilla Aziz (1.566.978), Agus Rahardjo (1.783.130), Ayub Khan (1.173.043), Bambang Harianto (374.971), Catur Rudi Utanto (334.344), Doddy Dwi Nugroho (142.123), Kondang Kusumaning Ayu (2.133.353), Kunjung Wahyudi (138.944), Lia Istifhama (2.021.352) dan Mohammad Trijanto (281.209).
Rahmat menyebutkan, pada 6 Maret 2024, penghitungan di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan telah selesai.
Pada Form D HASIL KABKO-DPD diketahui perolehan yang tidak wajar pada Calon DPD RI atas nama AA Ahmad Nawardi di Kabupaten Bangkalan sebesar 497.372, di Kabupaten Sampang sebesar 533.796, di Kabupaten Pamekasan sebesar 343.930 suara.
Perolehan Calon DPD atas nama AA Ahmad Nawardi tersebut tidak wajar mengingat jumlah total DPT di Kabupaten Bangkalan sebesar 814.402, jumlah pengguna Hak Pilih 802.068, perolehan AA Ahmad Nawardi sebesar 497.372.
Jumlah DPT di Kabupaten Pamekasan 676.308, pengguna Hak Pilih 659.7212, perolehan AA Ahmad Nawardi 343.930.
Jumlah DPT di Kabupaten Sampang 761.421, Pengguna Hak Pilih 750.375, perolehan AA Ahmad Nawardi 533.796.
Angka partisipasi yang hampir mencapai 90% dan perolehan AA Ahmad Nawardi yang lebih 70% dari pengguna Hak Pilih, adalah angka dan perolehan yang tidak wajar. Ketidakwajaran serupa juga terjadi di Pemilu 2019.
Atas perolehan yang tidak wajar tersebut, saksi-saksi dari calon anggota DPD pada Rekapitulasi Tingkat Provinsi pun telah mengajukan keberatan untuk diajukan dan dilakukan persandingan data.
Pada saat dipersandingkan data, KPU Bangkalan memiliki data yang berbeda dengan data yang dimiliki para saksi. Hingga akhirnya, para saksi hanya dapat mengajukan keberatan dengan cara menuliskan pada form keberatan.
“Pada Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Bangkalan, perolehan suara milik Calon DPD Nomor Urut 2 LaNyalla Mahmud Mattalitti hilang. Sebagai contoh, pada form D HASIL KABKO-DPD dituliskan perolehan Nomor Urut 2 di kecamatan Socah adalah nol, padahal berdasarkan perolehan 10 TPS di Kecamatan Socah sebesar 665,” jelas Rahmat.
Saksi pendamping Rahmat Amru mengatakan, pada Form D HASIL KABKO-DPD kecamatan Tanah Merah dituliskan perolehannya sebesar 0 (nol), padahal perolehan dengan sampling 9 TPS di Kecamatan Tanah Merah adalah sebesar 394.
Pada Rekapitulasi di Kabupaten Sampang, Perolehan suara milik Calon DPD Nomor Urut 2, LaNyalla Mahmud Mattalitti juga hilang. Sebagai contoh, pada form D HASIL KABKO-DPD dituliskan perolehan Nomor urut 2 di kecamatan Sreseh sebesar 20 (dua puluh) padahal berdasarkan sampling di 46 TPS sebesar 1500.
Begitu juga terjadi di Kecamatan Tambelangan dicatat dalam form D HASIL KABKODPD dengan perolehan 0 (nol). Padahal terdapat perolehan dengan sampling di salah satu TPS sebesar 21, namun kenapa ditulis 0 di D HASIL KABKO-DPD. Kemungkinan suara hilang dari Calon DPD RI Nomor urut 2 di wilayah Madura Raya adalah 400.000 suara.
“Kami telah dan diberikan kesempatan untuk menyandingkan. Dalam agenda penyandingan saksi telah menunjukkan ada perbedaan antara form D.HASIL KABKO-DPD dengan Form C yang diunggah pada website resmi KPU, yakni https://infopemilu.kpu.go.id/,” kata Rahmat.
Namun sandingan data tersebut ditolak dengan alasan bahwa data tersebut bukan data valid dan Rekapitulasi hanya menerima sandingan berupa D.Hasil Kabko-DPD dan H.Hasil Kecamatan. Sekalipun C1 tersebut merupakan unggahan resmi KPU.
Dalam PKPU-nya, kata Rahmat, KPU pun mengakui Sirekap merupakan media informasi publik, yang seharusnya menurut UU ITE dapat dianggap sebagai bukti yang sah. Tapi para Pimpinan sidang pleno Rekapitulasi Pemilu tahun 2014 untuk wilayah Jatim telah menyempitkan pelaksanaan PKPU 5 tahun 2024.
Sehingga terhadap angka yang hilang, atau pelanggaran yang baru ditemukan pada forum Rekapitulasi tidak diakui. Dan tetap kukuh dalam pendapat bahwa proses rekapitulasi hanya dapat dilakukan secara berjenjang. Atas pemaknaan sempit ini, pada Calon DPD RI Dapil Jatim banyak yang dirugikan.
Berdasarkan bukti berupa video dan pengakuan masyarakat Sampang, disampaikan bahwa Pemilih tidak diberikan surat suara DPD RI; C Plano, form D berdasarkan keterangan beberapa pihak, tidak pernah dibacakan, beserta berbagai pelanggaran lain yang akan disampaikan saksi Nomor Urut 2 ke Bawaslu.
Terhadap peristiwa yang terjadi di Bangkalan dan Sampang telah dilakukan pelaporan oleh para saksi di Bawaslu dengan menyertakan bukti pelanggaran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Bahwa, peristiwa hilangnya suara DPD nomor urut 2, terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif. Sebab, perbuatan tersebut dilakukan sejak pada tingkatan KPPS hingga KPU Kabupaten.
Rahmat menduga pelanggaran ini dilakukan secara bersama-sama. Sehingga dia meminta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas dan merekomendasikan agar para penyelenggara yang dengan sengaja menghilangkan perolehan suara untuk direkomendasikan pemeriksaan pada kamar Hukum Pidana.
“Kami juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kab Bangkalan dan Sampang. Tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pula pada Kab Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Karena di 4 kabupaten tersebut pelanggaran yang terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif tersebut terjadi,” pungkas Rahmat. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved