Hampir 2 bulan sejak aturan amnesti pajak disahkan DPR, 28 Juni 2016 lalu, realisasi penerimaan dari amnesti pajak masih terbilang rendah. Hingga hari ini, Senin (22/08) siang, jumlahnya baru mencapai Rp882 miliar. Angka itu hanya 0,5 persen dari target Rp165 triliun penalti amnesti pajak.
Statistik yang dilansir Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, kontribusi terbesar pembayaran penalti pajak adalah individual non UMKM sebesar Rp682 miliar, disusul oleh badan non UMKM sebesar Rp139 miliar, UMKM sebesar Rp57,3 miliar dan badan UMKM sebesar Rp2,97 miliar.
Sedangkan untuk repatriasi dan deklarasi, pemerintah telah mengumpulkan Rp43,6 triliun yang sebagian besar adalah deklarasi harta bersih dalam negeri Rp36,5 triliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp5,62 triliun. Sedangkan dana yang berhasil direpatriasi hanya sebesar Rp1,45 triliun.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima total 7.614 surat pernyataan harta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved