DPRD Kota Bogor mengritik rencana pengadaan trem bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat.
Kritik itu disampaikan ketika Komisi III DPRD Kota Bogor kembali membahas rencana tersebut.
"Kehadiran trem di Kota Bogor untuk saat tidak terlalu mendesak dan tidak berpedoman pada Perda 8/2023 tentang Transportasi," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bogor, Bambang Dwi Wahyono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2/2024).
Bambang mengungkapkan, dalam pembahasan Perda tentang Transportasi, Dishub Kota Bogor menyatakan bahwa klausul tentang kehadiran trem harus dipersiapkan secara matang dan berlandaskan dengan kajian yang mendalam.
Sementara itu, belakangan muncul kabar bahwa sudah ada pembahasan trayek dan kerja sama pengadaan barang untuk trem.
"Ini kan tidak berpedoman kepada Perda yang sudah ditetapkan, disamping itu juga Perwali belum ada. Jadi apa sebenarnya motif dibalik trem ini," Bambang.
Bahkan di dalam rencana kerja Dishub yang sudah tertuang di dalam APBD 2024, Bambang tidak melihat satupun program yang menyebut soal pengadaan trem ataupun kajian tentang trem ini.
Sehingga, Bambang menilai pengadaan trem di Kota Bogor terlalu memaksakan dan menimbulkan problematika bahkan bisa menjadi beban bagi Kota Bogor kedepannya.
Bambang pun menilai kinerja Dishub Kota Bogor seperti tidak memiliki arah dan prioritas dalam mengatasi persoalan transportasi di Kota Bogor.
Mulai dari program reduksi angkot, rerouting, Biskita dan pemeliharaan sarana dan prasarana, semuanya tidak konsisten dijalankan oleh Dishub Kota Bogor.
"Jadi ini seperti kutu loncat, program yang satu belum selesai, sudah loncat lagi ke yang lain. Kami sangat menyayangkan hal tersebut," pungkas Bambang.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved