Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum internasional tanpa kecuali.
Menlu Retno menegaskan apa yang dilakukan Israel di Palestina adalah kebijakan ilegal yam bertentangan dengan hukum internasional.
Menlu Retno mengatakan, dirinya terbang ke Den Haag untuk menyampaikan oral statement di depan Mahkamah Internasional (ICJ).
Di Denhaag Menlu Retno melakukan pertemuan dengan Menlu Palestina dan Menlu Yordania. Pertemuan dua menlu tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi eleme-elemen penting dalam menyampaikan oral statemen, untuk saling memperkuat argumentasi yang disampaikan.
"Pada 23 Januari pukul 12.00 waktu Deng Haag Saya sudah menyampaikan sikap pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau ICJ," kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers usai sampaikan oral statemen di Mahkamah Internasional, dicuplik dari chanel Youtube, Jumat (23/2/2024).
Menurut Menlu, dalam persidangan dibahas terkait dengan konskuensi hukum dari kebijakan ilegal istrael terhadap palestina.
"Majelis Umum PBB pada akhir 2022 melalui resolusi 77/247 telah meminta ICJ mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum terkait kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina," kata Retno.
Selanjutnya, kata Retno, ICJ meminta negara-negara memberikan masukan guna membantu ICJ menyusun fatwa hukum. Karena itu sudah menjadi koletiktif moral justice bagi Indonesia untuk menyampaikan pandangannya.
"Pandangan tertulis Indonesia sudah disampaikan pada Juli 2023 dan pada tanggal 23 Februari 2024 giliran Indonesia menyampaikan oral statemen di ICJ," jelas Menlu Retno.
Retno menjelaskan, intisari pandangan Indonesia berisi 2 hal. Pertama adalah penegasan ICJ memiiki yuridiksi untuk memberikan advisory opinion.
Hal kedua adalah penegasan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional. Kemudian apa konsekuensi hukumnya.
"Saya berikan empat penguat. Pertama pendudukan Israel dilakukan atas hasil penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan," kata Retno.
Kemudian yang kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap wilayah Palestina. Bahkan Israel mencaplok wilayah pendudukan itu sendiri.
Hal ketiga, Israel terus memperluas wilayah ilegalnya. Bahwa kebijakan Israel untuk memindahkan penduduknya dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dari aturan dasar internasional.
"Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran dari konvensi Jenewa. Di mana Israel merupakan salah satu pihak dari kovensi Jenewa yang seharusnya tunduk kepada konvensi tersebut," kata Retno.
Penguat keempat, kata Menlu, adalah Israel telah memberlakuka kebijakan Apharteid terhadap bangsa Palestina.
"Hal ini bisa dilihat dari diberlakukannya dari dua rezim kebijakan berbeda. Yakni yang diberlakukan terhadap bangsa Israel dan penduduk Palestina. Ini jelas pelanggaran hukum," pungkas Menlu Retno. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved