Terdakwa perkara pengamanan kasus korupsi dana bansos Sumut di Kejaksaan, Patrice Rio Capella berhadap hakim menjatuhkan hukuma yang adil terhadap dirinya. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu, mengklaim dirinya hanya korban.
Menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/12) pagi, terdakwa yang dituntut 2 tahun penjara ini berharap majelis hakim berlaku adil.
Rio mengaku, peristiwa ini begitu membebani diri dan keluarganya. "Ini adalah hal yang berat bagi saya. Tentu ini adalah hal di luar dugaan saya," kata Rio.
Rio mengandaikan peristiwa yang dialaminya dengan cerita wayang dalam pengadilan Astanapura. Saat itu, Perdana Menteri Astanapura, Widura meminta Bima tetap menjalani hukuman. Kedudukan Perdana Menteri dalam hal itu, seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perdana menteri mengatakan kepada Bima, masuklah ke dalam tahanan. Pasti ada hikmahnya. Saya pasti bisa membebaskan kamu. Itulah jawaban saya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Rio.
Rio telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia mengaku telah mengungkapkan semua yang ia ketahui dalam persidangan sehingga ia berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang meringankannya.
"Saya memiliki satu orang putri dan satu orang putra. Saya mungkin kuat, tetapi keluarga saya belum tentu. Tentu semua keputusan berada di tangan majelis hakim yang mulia," katanya.
Rio juga mengutip perjuangan Socrates saat menjalani hukuman dalam pengadilan di Yunani. Socrates begitu berbesar hati menjalani hukuman dengan meminum racun untuk menghabisi nyawanya sendiri.
"Usai diputus, Socrates mengatakan pada muridnya, Plato, walaupun keputusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, tapi putusan itu keluar dari lembaga yang suci dan orang-orang suci. Oleh karena itu, saya tetap meminum racun," ujarnya.
Sekedar informasi, Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah oleh Jaksa KPK karena telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui teman lamanya Fransisca Insani Rahesti.
Uang itu diterimanya selaku Anggota DPR dan Sekjen Nasdem untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved