Pemerintah mendorong agar riset ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya berhenti pada produk invensi. Riset harus berujung pada produk inovasi. Dengan demikian, peneliti bisa mendapatkan hasil riset dan di sisi lain industri juga berkembang.
Demikian disampaikan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir kepada politikindonesia.com, saat membuka diskusi Dewan Riset Nasional (DRN) dan kunjungan kerja Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Tangerang Selatan, Senin (06/08).
Nasir menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan dan percepatan pengembangan iptek dan inovasi. Salah satu regulasi yang telah dibuat adalah aturan yang mengubah aktivitas riset dari activity base menjadi output base. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/2017.
“Cara pandang pengelolaan riset sebagai activity base membuat pertanggungjawaban administrasi lebih rumit dibanding risetnya itu sendiri. Bahkan, sekarang kita sudah memiliki dokumen Rencana Induk Riset Nasional (RIRN), sebagai masterplan pengembangan riset dan inovasi ke depan. RIRN tertuang dalam Perpres no. 38/2018, dengan prioritas bidang pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa keteknikan, kemaritiman, sosial humaniora dan bidang riset lainnya,” papar Nasir.
Apalagi, lanjutnya, selama ini riset sering kali dikatakan hanya menghabiskan anggaran karena pendekatannya adalah supply side. Ke depan diharapkan pendekatan riset adalah demand side. Artinya periset harus mengerti apa yang sedang dibutuhkan oleh industri dan masyarakat, mulai dari kebutuhan teknologi tinggi dan teknologi tepat guna.
“Makanya, saat ini kami sedang mengajukan pembuatan rancangan undang-undang sistem inovasi nasional. Di dalam RUU tersebut akan dijelaskan, bagaimana sistem riset sampai menjadi industri. Karena hal tersebut menjadi sangat penting dan harus bisa diketahui. Bahkan, saat ini soal riset dan sistem inovasi yang kami lakukan sudah dikuatkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045,” ulasnya.
Menurutnya, ke depan, Perpres tersebut akan dicampurkan dengan undang-undang sistem inovasi nasional. Sehingga nantinya akan mempunyai kekuatan baru. Walaupun, saat ini RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Komisi VII DPR RI. Sedangkan, pengaplikasian undang-undang tersebut akan dimonitor setiap lima tahun.
“Siapa pun yang nantinya melanjutkan menjadi Menristekdikti, harus diingat bahwa riset itu harus berdasarkan rencana yang sudah disusun dengan baik. Jadi jangan sampai maju mundur. Tahapannya juga harus jelas. Selain itu, milestone-nya harus jelas," ujar Nasir.
Sementara itu, Presiden ke-3 RI B.J. Habibie menambahkan, kunci dalam penguasaan teknologi adalah kemampuan mengkolaborasikan sumber daya manusia (SDM) dari multi disiplin ilmu. Sebab, tidak ada satu pun produk teknologi dan inovasi yang dihasilkan melalui satu disiplin ilmu. Sehingga dibutuhkan pendekatan multi-disipliner untuk menghasilkan teknologi dan produk inovasi.
“Penguatan SDM adalah modal utama dalam pembangunan bangsa. Proses paling penting dalam membangun SDM adalah pembudayaan dan pendidikan. Karena budaya dan pendidikan sangatlah bersinergi dengan teknologi,” tandas Habibie.
© Copyright 2024, All Rights Reserved