Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan pembebasan tarif Pajak Bumi Bangunan bagi objek pajakl yang nilai jualnya (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. Kebijakan ini menyelaraskan kebijakan yang sudah ada, yakni menggratiskan biaya pengurusan sertifikat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk nilai tanah dengan harga yang sama.
"Jadi atas asas keadilan, tanah kan naik terus, banyak orang tidak mampu rumahnya naik sampai Rp1 miliar," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (03/05).
Ahok mengatakan, keputusan ini untuk meringankan masyarakat bagi mereka yang memiliki hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Sebelumnya, kebijakan pemerintah sudah lebih lebih dahulu dilakukan yakn imembebaskan biaya PBB untuk rumah di bawah Rp1 miliar. "Yang di bawah Rp2 miliar nggak bayar PBB, sama kaya BPHTB jadi sama," kata Ahok.
Sebelumnya, Ahok juga pernah mewacanakan akan menggratiskan bagi seluruh warga yang menempati rumah tinggal untuk tidak dikenakan pajak. Pungutan itu, kata Ahok, hanya diberlakukan jika tempat tinggal diperuntukkan sebagai tempat usaha.
© Copyright 2024, All Rights Reserved