Prabaharan, warga India, sudah diinterogasi di RS Awal Bros Lemahan, Batam, Jumat (23/04). Salah seorang manajer di PT Drydocks World Graha, Tanjung Uncung, Batam, itu diduga telah melontarkan makian rasis "Indonesia Stupid", yang menyulut kerusuhan massal, Kamis (22/04). Kapolri memastikan seorang warga India sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan bernuansa SARA itu.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Zaenuri Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, memastikan pihak kepolisian sudah menginterogasi warga India itu. Malah untuk melakukan pengusutan makian berbahasa Inggris tersebut, penyidik kepolisian menghadirkan penerjemah bahasa Inggris.
"Ahli bahasa Inggris disumpah untuk menerjemahkan kata "Indonesian Stupid" itu," kata Zaenuri Lubis.
Untuk kepentingan pengusutan itu, sejauh ini polisi telah memeriksa 39 warga negara India. Selain itu, kata Zaenuri, polisi juga telah memeriksa empat pekerja yang mendengar dan melihat ketika makian "Indonesia Stupid" tersebut dilontarkan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Kapolri mengungkapkan terus kepada publik pengusutan kasus kerusuhan di Batam. Faktor penyebab kerusuhan, kata bekas Gubernur Sumatera Barat tersebut harus dikaji secara mendalam.
"Saya minta proses hukum ini juga dipublikasikan," kata Gamawan Fauzi usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat.
Dari informasi yang diperolehnya, Gamawan mengatakan, letupan emosi karyawan lokal di PT Drydocks World Graha itu memancing sesama karyawan lainnya, dengan melakukan aksi. Kendati demikian, dia mengaku belum mendapat laporan penyebab utama kerusuhan.
"Faktor-faktor yang secara mendasar saya belum bisa bilang apa, tapi ada faktor-faktor yang menyebabkan kejadian seperti ini perlu kajian mendalam," ujarnya.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, yang datang bersama Mendagri menegaskan, proses hukum terhadap kasus berbau SARA itu, harus terus berjalan. Ia berjanji akan berusaha menyelesaikan penyidikan kasus tersebut secara transparan. Menurut dia, seorang warga India ditetapkan sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved