Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim akan segera diajukan ke Rapat Paripurna DPR. Rancangan yang diajukan Komisi Hukum DPR ini telah disetujui secara bulat oleh Badan Legislasi usai proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
"Akan disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas, Selasa (06/09).
Supratman mengatakan, RUU Jabatan Hakim menjadi beleid yang memancing perhatian karena akan mengatur ulang hak keuangan dan manajemen seluruh hakim, termasuk pola promosi dan demosi.
“Aturan ini juga akan menjadi payung hukum terhadap proses rekrutmen hakim tingkat pertama yang sudah berhenti sejak 2010. RUU Jabatan Hakim adalah konsekuensi perubahan status hakim yang diangkat sebagai pejabat Negara,” jelas Supratman.
Menurut Supratman, Badan Legislasi juga tetap memasukkan peran krusial Komisi Yudisial sebagai pengawas dan penjaga martabat hakim. Sebelum pengambilan keputusan, Baleg memang memanggil seluruh stakeholder untuk menyampaikan pendapat dan usulan, yaitu Ikatan Hakim Indonesia, Forum Diskusi Hakim Indonesia, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hakim ad hoc, dan Komisi Hukum.
"Setelah disahkan paripurna, Badan Musyawarah akan menugaskan Komisi III untuk membahas tingkat I," pungkas Supratman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved