Pembicaraan tentang Rancangan Undang-Undang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlangsung alot. Sebanyak 4 fraksi masih menolak usulan pemerintah agar Pemilu 2019 menggunakan sistem terbuka tertutup.
Perdebatan tentang itu mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, hari ini, Rabu (30/11).
"Terbuka tertutup masih membingungkan. Kami bertahan dengan sistem terbuka seperti penyelenggaraan pemilu 2014 dan 2012," terang anggota Pansus dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi.
Baidowi mengatakan, jika masalah pada kualitas calon legislatif yang dipersoalkan, tidak perlu sampai mengubah sistem pemilu. Sistem perekrutan yang harus diubah.
"Kalau masalah yang ada, kualitas caleg yang lolos. Atur saja perekrutan dengan ketat," ujar dia.
Sementara Fraksi PAN di DPR juga menilai ada kekeliruan dalam konsep terbuka tertutup yang diusulkan pemerintah. PAN masih menginginkan sistem pemilu secara terbuka.
"Dalam sistem terbuka tertutup, berarti partai mencantumkan daftar pemilih. Namun, pemilih mencoblos partai. Ini berarti partailah yang menentukan bukan rakyat. Sebenarnya itu sistem proposional tertutup," ujar Viva Yoga Mauladi dari Fraksi PAN.
Adapun 2 fraksi lain yang menyatakan, menolak sistem terbuka terbatas adalah Hanura dan PKS. Meski demikian, semua perwakilan fraksi menyetujui bahwa RUU Pemilu bisa dibahas lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved