Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyadapan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Akan tetapi, RUU ini belum masuk pada Prolegnas Prioritas 2018 sehingga belum tahu kapan akan mulai dibahas DPR.
Keputusan RUU tersebut masuk prolegnas diputuskan saat rapat antara Baleg DPR, Menkumham Yasonna Laoly, dan perwakilan DPD di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11). Kemarin.
"Penambahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Tahun 2015-2019 sebanyak 1 (satu) Rancangan Undang-undang yakni Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan," dalam kesimpulan rapat tersebut.
Sementara itu, ada 50 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018. Rinciannya, 44 RUU yang belum rampung dibahas pada tahun 2017, 4 usulan RUU baru dari DPR, dan 2 usulan RUU baru dari pemerintah. Total Prolegnas 2015-2019 adalah 185 RUU.
Sebelumnya, Komisi III DPR memang sudah berencana memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas tahun 2018. "Komisi III akan segera memasukkan 2 UU ke Prolegnas 2018. Pertama, RUU KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, satu lagi RUU Penyadapan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan ke Prolegnas atas nama Komisi III," kata Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi, beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved