Sabtu (04/08) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon Presiden dan wakil Presiden 2019. Saat pendaftaran, ketua umum dan sekjen tiap parpol pengusung calon diwajibkan hadir.
“Dalam pencalonan presiden inikan pimpinan politik kan harus datang bersama dengan calonnya. Ketum dan sekjen harus hadir pada saat pendaftaran, masing-masing parpol," terang Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (03/08).
Dikatakan Hasyim, pendaftaran capres-cawapres berbeda dengan pendaftaran parpol peserta pemilu. Saat pendaftaran capres-cawapres para pimpinan parpol pengusung paslon harus datang bersamaan. Parpol atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Hasyim berharap parpol pengusng dapat menyampaikan terlebih dahulu ke KPU, siapa saja yang akan datang untuk mendaftarkan. Parpol diminta menyampaikan informasi ini minimal sehari sebelum pasangan calon didaftarkan.
“Siapa yang akan hadir itu harus diorganisir supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU, baiknya sebelum jadwal pendaftaran. Kalau jadwal pendaftaran tanggal 4 (Agustus) maka kemudian tanggal 3 Agustus sebelum itu, atau setidaknya sehari sebelum pasangan calon didaftarkan," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved