Pengawasan politik uang di Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang menjadi fokus kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Sebab pengawasan merupakan salah satu langkah penting untuk menjamin proses pilkada berlangsung aman, jujur dan adil.
"Pilkada harus menjadi kompetisi yang sehat dan harapannya bisa menghasilkan pemimpin yang jadi harapan masyarakat," kata Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, Kamis (20/6/2024).
Tamri menegaskan, tidak boleh ada calon kepala daerah alias cakada yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya agar dipilih.
“Kegiatan membagi-bagikan uang, termasuk sembako, tidak diperbolehkan dalam PKPU karena dianggap sebagai money politics," kata Tamri.
Menurut Tamri, barang yang diperbolehkan untuk diberikan kepada pemilih hanya berupa penutup kepala, alat makan minum, mug, sarung, dan payung, dengan catatan harga tidak melebihi Rp100.000.
"Jika barang yang diperbolehkan tersebut melebihi harga Rp100.000, maka tetap tidak diperbolehkan,” pungkas Tamri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved