2 warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia, Heni Herawati dan Indah Kumala Sari terbebas dari ancaman hukuman mati setelah jaksa penuntut umum di sidang di Mahkamah Tinggi pada 21 Oktober 2013, menarik dakwaan kepemilikan narkoba terhadap keduanya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bersyukur atas perkembangan itu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur, para pengacara, dan elemen pemerintah lainnya, atas ikhtiar dan kerja kerasnya," ujar SBY melalui akun Twitternya @SBYudhoyono, Rabu malam (23/10).
Presiden mengatakan, upaya gigih pemerintah selama ini telah membebaskan lebih dari 140 WNI dari ancaman hukuman mati di negara lain. "Kami sendiri sering berjuang untuk itu," tulis SBY.
Kepada seluruh warga Indonesia di luar negeri, Presiden ingin mereka menaati hukum di negara yang ditinggali dan tidak melakukan kejahatan. Presiden berharap tidak terjadi lagi kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri.
Ditambahkan Presiden, jika WNI dibebaskan dari hukuman mati, pemimpin negara lain juga meminta kepadanya untuk melakukan hal yang sama terhadap warga negara mereka yang menghadapi ancaman hukuman mati di Indonesia. “Misalnya, mereka minta saya membebaskan atau mengurangi hukuman WNA yang diancam hukuman mati di Indonesia," ujar SBY.
Seperti diberitakan, Heni dan Indah terbebas dari hukuman mati setelah jaksa penuntut umum di sidang di Mahkamah Tinggi pada 21 Oktober 2013 menarik dakwaan kepemilikan narkoba terhadap keduanya.
Keputusan JPU itu didasari surat pembelaan awal yang disampaikan oleh pengacara KBRI Kuala Lumpur. Selanjutnya, JPU meminta kedua WNI itu menjadi saksi utama.
Pada hari yang sama, Heni dan Indah memberikan kesaksian di depan Mahkamah. Hakim lalu memberikan kuasa penjagaan atas Heni dan Indah
kepada KBRI Kuala Lumpur dan meminta pihak kedutaan memproses pemulangan keduanya ke Indonesia.
Saat ini, Heni dan Indah berada di shelter KBRI Kuala Lumpur sambil menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses pemulangan ke Indonesia. Keduanya ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia bersama 2 tersangka lain pada 17 Januari 2013, di halaman parkir sebuah hotel berbintang di Kuala Lumpur dengan tuduhan terlibat tindak pidana narkotika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved