Semua fraksi di DPR telah menyetujui revisi undang-undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tahap I, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/9/2024).
Setelah disetujui, selanjutnya RUU Wantimpres diproses ke tahap II agar disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.
Sebelumnya, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Wantimpres, seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini fraksinya bersama pemerintah. Yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan-RB Azwar Anas.
Ketua Badan Legislasi Wihadi Wiyanto meminta seluruh fraksi untuk mengambil persetujuan agar RUU Wantimpres menjadi UU Wantimpres.
“Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi sambil bertanya saat rapat.
“Setuju!” jawan semua peserta rapat.
Menteri PAN-RB Azwar Anas memberikan apresiasi kepada DPR yang telah menaruh perhatian penuh terhadap RUU Wantimpres.
"Pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi atas pemikiran dan masukan yang telah disampaikan. Pemerintah mendukung secara penuh hasil diskusi yang telah dirumuskan bersama dan kami percaya kesepakatan ini akan membawa pada perbaikan dan penyempurnaan bagi Dewan Pertimbangan Presiden," pungkas Azwar Anas. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved