Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meragukan permohonan terdakwa korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Sikap mantan Ketua DPR itu dipersidangan, yang menimbulkan keraguan itu.
Dengan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, secara tidak langsung, Novanto menyiratkan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Dengan kata lain, Novanto bersedia mengakui perbuatan dan mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Tapi, dalam beberapa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sikap yang ditunjukkan Novanto, bertolak belakang.
“Saya kira sejauh ini kita belum lihat dan belum meyakini hal tersebut. Misal (Novanto masih berkelit) terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (24/01).
Novanto masih berkelit terlibat dan menerima sejumlah fasilitas terkait proyek bernilai Rp5,8 triliun itu. Novanto dan tim pengacara justru terkesan membantah surat dakwaan jaksa.
Novanto hampir tidak pernah memberikan tanggapan saat para saksi yang merupakan pihak money changer menguraikan aliran dana dari perusahaan Biomorf Mauritius kepada keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Kepada hakim, Novanto hanya menyatakan tidak tahu dan tidak memiliki kaitan dengan keterangan para saksi.
Febri mengingatkan, ada tiga syarat mutlak yang harus dilakukan pelaku korupsi untuk menjadi JC. Tiga syarat itu adalah, membongkar atau mengungkap sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan dan niatannya menjadi seorang JC. Terakhir, pelaku harus mengakui telah melakukan perbuatan korupsi.
Febri mengatakan, pihaknya belum melihat adanya konsistensi Novanto untuk melakukan tiga syarat tersebut.
“Baik di proses pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan, ataupun di proses penyidikan. Kami belum mendapatkan informasi yang baru dan cukup kuat dari keterangan yang bersangkutan," ujar dia.
Febri menambahkan, pihaknya terus mencermati keseriusan Novanto untuk menjadi JC selama persidangan. Jika dianggap tidak layak, KPK akan menolak permohonan Novanto menjadi JC tersebut.
“Karena JC bukan posisi yang dapat diberikan secara mudah. Jadi JC itu kita tahu bisa mengungkap peran pihak lain yang lebih besar, dan sebelum mengungkap peran pihak lain dia juga akui dulu bahwa ia adalah pelaku dalam kasus ini," tandas Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved