Presiden Joko Widodo merupakan presiden pertama di Indonesia yang menaikkan dan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) subdidi berdasarkan harga pasar. Kebijakan Jokowi tersebut telah melanggar konstitusi.
Setidaknya demikian pendapat yang disampaikan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie dalam diskusi “Ekonomi Penjajahan Era Jokowi-JK" di presroom DPR, Jakarta, Selasa (31/03).
Kwik menyebut, Jokowi merupakan Presiden paling berani, yang menaikkan dan menurunkan harga BBM berdasarkan kondisi harga minyak mentah dunia. “Presiden sebelumnya tidak berani, walau minyak mentah dunia dijadikan dasar, toh tidak berani," kata Kwik.
Presiden-presiden sebelumnya, lanjut Kwik, hanya mengeluhkan banyaknya subsidi yang diberikan pemerintah, dan tidak berani menaik-turunkan harga BBM. “Mereka paling ngomel, beri subsidi APBN jebol. Tapi sekarang pertama kali dalam sejarah harga premium rakyat Indonesia ditentukan sepenuhnya mekanisme pasar," ujar dia..
Kwik mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur harga BBM disesuaikan dengan mekanisme pasar.
“Ketika MK masih pak Jimly, bunyi putusannya atas pasal 28 ayat 2 itu menyatakan harga BBM diserahkan mekanisme pasar, bertentangan dengan UUD 45. Ini keputusan MK yang sangat jelas," ungkapnya.
Dengan begitu, ia menyebut, pemerintah Jokowi telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dengan menaikkan dan menurunkan harga BBM berdasarkan mekanisme pasar.
Kwik menilai, perbuatan Jokowi yang melanggar konstitusi ini bisa mengancam jabatannya sebagai Presiden RI. Dia khawatir hal ini bisa dijadikan celah bagi partai oposisi di DPR untuk menjatuhkan Jokowi. "Presiden bisa di-impeach karena ada 2 hal. Pertama pelanggaran berat dan kedua melanggar konstitusi," ujar Kwik mengingatkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved