Saya, Habiburokhman adalah kuasa hukum dari Budiono Tan, seorang pengusaha yang terikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Tuti NZ Soekarno dengan objek lahan Cengkareng yang saat ini heboh karena diduga merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Berikut penjelasan saya terkait permasalahan lahan Cengkareng tersebut:
Pada tanggal 27 Agustus 2008, Ahli Waris Koen Soekarno Soegono yaitu Toety NZ Soekarno, Santy Junitha Soekarno, Rizky Primajaya Soekarno, Lucky Ramadhanty Soekarno, Danu Zaenudin Soekarno menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lahan seluas 11,8 hektar di Kampung Rawa Bengkel Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dengan orang suruhan klien kami yang bernama Matroji.
Pada saat itu, surat-surat yang dimiliki keluarga Totey NZ Soekarno masih berupa girik asli. Dalam PPJB, 27 Agustus 2008 tersebut, pihak klien kami diberikan kuasa untuk mengurus surat-surat tersebut guna mengukuhkan bukti-bukti kepemilikan. Guna mengurus sertifikasi tanah tersebut, seluruh girik asli tanah tersebut diserahkan kepada klien kami.
Menurut klien kami, disepakati dalam PPJB 27 Agustus 2008 tersebut harga tanah adalah Rp300.000/meter dan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga proses sertifikasi selesai. Jadi total nilai keseluruhan lahan tersebut dalam kondisi apa adanya adalah sekitar Rp35,4 milliar.
Hingga 3 Juni 2011, klien kami telah membayar Rp1,7 milliar. Karena menganggap pembayaran dari klien kami lambat, Pihak Toety NZ Soekarno terkesan secara sepihak mencoba mengakhiri PPJB 27 Agustus 2008 tersebut dan meminta seluruh dokumen girik asli yang dikuasai klien kami secara sah. Agar pihak Toey NZ Soekarno melunak, klien kami telah menambahkan pembayaran lagi senilai Rp750 juta pada tahun 2011.
Pada tahun 2011 itu, ada pihak yang diduga terafiliasi dengan Toety NZ Soekarno melaporkan orang suruhan klien kami (Matroji) telah melakukan penggelapan dokumen girik lahan Cengkareng tersebut.
Hingga Agustus 2015, Dokumen Girik asli masih ada pada klien kami. Dokumen tersebut kemudian disita Polres Jakarta Barat terkait laporan kepada Matroji tersebut. Terlepas dari apakah lahan tersebut memang milik Ny Toety NZ Soekarno atau bukan, yang jelas seharusnya sampai tahun 2015, tidak mungkin bisa terbit sertifikat atas lahan tersebut karena dokumen girik asli yang merupakan syarat utama sertifikasi ada pada klien kami.
Kami sangat kaget ketika mengetahui dari media massa bahwa terhadap lahan tersebut sudah terbit sertifikat pada 8 Juli 2010 dan 8 Juli 2011 dan bahkan sudah dijual ke Pemprov DKI dengan harga yang sangat fantastis Rp668 milliar sangat jauh dari harga klien kami yang hanya Rp35,4 milliar. Kami berharap hak-hak klien kami terkait PPJB 27 Agustus 2008 tersebut dapat dipulihkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved