Tim kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto melaporkan 4 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Pelaporan ini terkait dengan penetapan kembali Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
Keempat orang yang dilaporkan itu adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, serta Penyidik KPK Ambarita Damanik.
Kepada pers, usai menyampaikan membuat laporan di kantor sementara Bareskrim di Gambir, Jakarta, Jumat (10/11) malam, Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan keempat orang itu dilaporkan karena menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya. Laporan itu diregistrasi dengan surat nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim.
“Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 juncto pasal 421 KUHP,” kata Fredrich.
Fredrich mengatakan, keempat orang tersebut telah melakukan penghinaan kepada putusan pengadilan dan telah melakukan penyalahgunaan wewenang seperti yang diatur dalam kedua pasal tersebut.
Fredrich mengatakan, dalam putusan praperadilan atas Novanto, pengadilan telah memerintahkan KPK sebagai termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam kasus dugaan proyek e-KTP.
Sementara itu, lanjutnya, sprindik terbaru No.Sprin.Dik-113/01/10/2017 yang dikeluarkan KPK untuk Setnov hanya menyalin dari isi sprindik sebelumnya, yaitu sprindik No.Sprin.Dik-56/01/07/2017. "Dengan demikian sudah terbukti secara sempurna dan tidak [perlu] dibuktikan lagi, pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Fredrich.
"Ingat perintah pengadilan adalah perintah undang-undang, siapapun tidak bisa melawan. Itu harus diperhatikan," imbuhnya.
Fredrich juga menyinggung tentang imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan yang artinya tidak bisa dituntut. Untuk itu, pihaknya berharap agar pihak kepolisan bisa segera menuntaskan kasus tersebut. "Saya minta polisi untuk benar-benar menuntaskan kasus ini untuk dibawa dalam sidang," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved