Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi IV DPR Andi Taufan Tiro, hari ini, Rabu (04/05). Andi akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ini merupakan panggilan perdana sejak Andi resmi berstatus tersangka 27 April 2016 lalu.
“ATT diperiksa sebagai tersangka," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga mengagendakan pemriksaan 3 saksi untuk Andi. Mereka adalah Wakil Walikota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina, Mutakin SP, staf administrasi anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin, dan Hendri Canon dari pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Selain Damayanti dan Andi Taufan, KPK juga menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka.
Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan disebut menerima uang fee. Uang tersebut diterima dari Abdul Khoir untuk memuluskan pengerjaan proyek pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara yang merupakan program aspirasi Andi Taufan Tiro.
Abdul Khoir meminta kepada Andi Taufan Tiro agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh pihaknya dengan kompensasi bersedia memberikan fee kepada sebesar 7 persn dari nilai proyek yakni sejumlah Rp7 miliar.
Uang Rp 7 miliar merupakan akumulasi dari fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp2,8 miliar. Atas permintaan itu, Andi menyetujuinya.
Andi yang pernah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menyangkal soal penerimaan uang fee. "Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," ujar Andi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved