Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menanda tangani Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (perppu) yang akan mempermudah pemerintah dalam membubarkan organisasi massa. Perppu tersebut akan diumumkan ke publik, Rabu (12/07) besok.
Kabar itu disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/07).
"Perppu (Pembubaran ormas radikal, Red) sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," ujar Said Aqil.
Said menyebut, dalam pertemuan itu, Presiden menyampaikan bahwa dirinya sudah menandatangani Perppu sebagai upaya membubarkan ormas tersebut.
Namun, Said Aqil tidak bertanya ke Jokowi apakah akan ada lagi ormas yang akan dibubarkan selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Saya enggak nanya. Kalau kurang saya usul lagi nanti," uajr dia.
Sebelumnya, sejumlah ormas Islam juga telah mendesak pemerintah agar segera merealisasikan rencana pembubaran ormas HTI serta ormas radikal dan anti-Pancasila lainnya. Sebab, sejak ormas radikal HTI dinyatakan dilarang oleh pemerintah, belum ada payung hukum untuk merealisasikan pembubaran ormas tersebut dan ormas radikal lainnya.
Karena itu, Said sebelumnya meminta agar pemerintah perlu menerbitkan Perppu sebagai landasan hukum pembubaran ormas radikal. "Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti-Pancasila seperti HTI. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tentang Ormas dan menindaktegas ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945," ujar Said saat memberikan keterangan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (07/07).
Said menilai, ideologi ormas radikal yang ingin mendirikan khilafah dapat mengancam kebhinekaan, demokrasi, dan Pancasila di Tanah Air.
© Copyright 2024, All Rights Reserved