DPR hanya menyelesaikan 7 Rancangan Undang-undang (RUU) nonkumulatif yang ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Draf RUU yang diselesaikan itu merupakan usulan dari pemerintah, DPR, dan DPD.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, ada beberapa hambatan yang terjadi saat pembahasan RUU. Salah satunya, karena pihak pemerintah dan DPR lamban dalam menyusun draf awal.
"Bisa karena pemerintah yang lamban atau dari DPR juga lamban karena mungkin topik bahasannya rumit dan mendalam sehingga perlu waktu pembahasan yang lebih lama," kata Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10).
Hal itu terbukti dari sembilan RUU yang pembahasannya melebihi batas waktu hingga tiga sampai tujuh masa persidangan. Padahal, idealnya dalam tiga kali masa sidang bisa menyelesaikan dua RUU.
Sembilan RUU Prolegnas 2016 yang mengalami perpanjangan masa sidang hingga tiga sampai tujuh kali yakni RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Merek, RUU KUHP, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Wawasan Nusantara, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Jasa Konstruksi, RUU Informasi dan Transaksi Elekrronik, dan RUU Kekarantinaan. Perpanjangan waktu pembahasan ini akan berpengaruh pada anggaran.
"Ke depannya akan kami konsistenkan agar satu RUU bisa selesai dalam tiga masa sidang sehingga anggaran tidak boros dan kalau memang tidak selesai terus pembahasannya kami sarankan didrop saja," pungkas Firman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved