Praktisi Hukum, Deolipa Yumara, mengungkapkan, ada ratusan tambang ilegal diduga beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Mirisnya, tambang tanpa izin operasi ini diduga dibiarkan pemerintah.
"Kami dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa dalam sebuah diskusi bertajuk Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024).
Menurut Deolipa, penambangan ilegal itu berkaitan batubara yang aktivitasnya dilakukan melalui pemanfaatan pelabuhan ilegal. Bahkan satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton bisa memperoleh penghasilan hingga Rp8 miliar.
Dalam satu hari ada lebih dari 15 kapal tongkang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal yang bisa merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Namun, sebut Deolipa, keberadaan tambang ilegal ini seakan dibiarkan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, meski pun sudah ada aturan pertambangan yang tersedia.
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat, jadi (pemda merasa) 'ngapain kita ngawasi’,” kata Deolipa.
Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, mengatakan, regulasi pertambangan di Indonesia sejatinya sudah cukup baik. Celah izin operasional bagi tambang ilegal pun sulit.
Namun, kata Redi, imbas ketatnya proses perizinan, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.
“Secara norma, pasal undang-undang terkait dan batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal, maka itu secara hukum jelas (melanggar),” pungkas Redi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved