Kemarin, Rabu (25/9/2024). MPR RI secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban dan Pemberhentian Presiden Republik Indonesia ke-4, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Keputusan MPR tersebut dibacakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024.
Menanggapi keputusan MPR tersebut, Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Maman Imanulhaq mengatakan, pencabutan Tap MPR No II tahun 2001 merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi PKB yang diinisiasi oleh Ketua Fraksi PKB Gus Jazilul Fawaid yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI.
Maman mengatakan, urgensi dan argumentasi upaya pencabutan Tap MPR RI No II tahun 2001 ini adalah langkah penting untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
"Ini adalah momen bersejarah bagi bangsa di mana keadilan bagi Gus Dur akhirnya terwujud," kata Maman Imanulhaq, Kamis (26/9/2024).
Menurut Maman, pencabutan Tap MPR No II Tahun 2001 adalah perjuangan panjang dan tidak mudah yang diinisasi oleh PKB untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
Maman mengatakan, keputusan yang telah diperjuangkan lama oleh PKB ini tidak hanya bermakna hukum, tetapi juga simbol rekonsiliasi nasional yang didambakan sejak lama.
"Pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan MPR periode ini," kata Kiai Maman.
Atas keputusan itu, nama Gus Dur sebagai Presiden keempat kini telah dipulihkan serta diberikan penghargaan yang layak atas jasanya bagi bangsa dan negara.
Maman mengatakan, jasa Gus Dur pada bangsa ini begitu besar. Maka tidak pantas bila Gus Dur dianggap sebagai presiden yang melanggar haluan negara.
Gus Dur juga telah membangun berbagai fondasi bagi tegaknya kebangsaan dan kemanusiaan antara lain yakni fondasi demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Fondasi berikutnya yang diperjuangkan Gus Dur adalah pluralisme atau kebhinnekaan," kata Maman.
Acuan utama yang digunakan Gus Dur untuk merayakan kebhinekaan yaitu menegakkan konstitusi yang menjamin kebebasan dan eksistensi setiap kelompok.
"Ada banyak lagi sumbangsih yang dibangun oleh Gus Dur sebagai pemimpin negara juga guru bangsa. Maka tidak layak jika Gus Dur dianggap melanggar haluam negara," pungkas Kiai Maman. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved