Kodam II/Sriwijaya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 19 orang prajuritnya yang terbukti terlibat kasus narkoba. Upacara pemecatan dilakukan di lapangan Makodam II/Sriwijaya, Palembang, Kamis (08/02).
Upacara itu dipimpin langsung Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen AM Putranto. “PDTH adalah bentuk tindakan tegas dan disiplin. Jadi bertobatlah kepada prajurit dan PNS yang masih melanggar," kata Putranto.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2017 ada 19 orang prajurit Kodam II/Sriwijaya yang dipecat karena narkoba. Sebenarnya kami tidak menginginkan dipecat begitu saja karena mereka juga punya keluarga. "Keputusan PDTH sangat berat, tapi yakinlah keputusan ini penuh pertimbangan.”
PTDH sebagai bentuk tindakan tegas dan disiplin. Narkoba sangat berbahaya tidak hanya bagi diri penggunanya tapi juga terhadap kesatuan.
"Karena narkoba sangat berbahaya dan bisa saja nanti saat terdesak semua dia jual, peluru dijual, mungkin bisa juga senjata dijual, termasuk rahasia negara juga akan dijual. Kita juga sudah ingatkan dari jauh hari untuk memegang sumpah prajurit dan membuat jera yang lainnya," sambungnya.
Selain memecat 19 orang prajurit secara simbolis, Putranto mengaku telah rutin melakukan tes urine secara acak setiap waktu. Bahkan dirinya mendapat informasi adanya keterlibatan 2 orang prajurit TNI berpangkat kapten yang ikut terlibat.
“Saya baru-baru ini dapat informasi kalau ada 2 orang prajurit berpangkat Kapten yang juga terlibat narkoba. Sekarang sedang dalam proses hukum dan nanti akan kita hadirkan juga di sini untuk dipecat," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved